Apel gelar pasukan Gugus tugas |
Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K dalam amanatnya menyampaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020
tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Perbub nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Penerapan hukum disiplin dan sangsi sosial akan kita terapkan apabila ada
masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Sagala.
"Sesuai dengan Peraturan Bupati(Perbub) nomor 45 tahun 2020 Pasal 35 berupa sanksi teguran dan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan," tambahnya.
Marupa juga menambahkan bahwa
sanksi berupa denda tidak ada di Perbub, hanya saja akan ada tes swab bagi pelanggar," jelas Marupa Sagala.
Gelar Pasukan di lanjutkan dengan
Show Off Posh dan sosialisasi
dilingkungan Tugu Jam pasar Sekadau di ikuti oleh Polres Sekadau berserta jajaran, TNI, PJ Sekda Sekadau, Kadinkes Sekadau, BPBD Sekadau, Satpol PP dan undangan lainnya. (sur)
Editor: Redaksi