Cabut Undi: Aron-Subandrio Nomor 1 dan Rupinus-Aloysius Nomor 2

Editor: Redaksi author photo

Paslon 

SEKADAU, borneopost.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau resmi menetapkan nomor urut Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada Pilkada 2020, di halaman kantor KPU Sekadau, Kamis (24/9/2020). 


Dalam pengundian dan penetapan tersebut, pasangan Aron – Subandrio mendapat nomor urut 1, serta Rupinus - Aloysius mendapat nomor urut 2. 


Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengungkapkan, pasca ditetapkannya nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati, ia meminta agar semua paslon menerima hasil itu, dan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang dari KPU maupun dari pemerintah. 


Terlebih, sambung Saban, nomor urut yang didapat merupakan hasil undian yang dipilih oleh paslon bersangkutan.


“Kita minta semua menerima hasil nomor urut dari undian itu,” harap Saban, Kamis (24/9/2020) di Kantor KPU. 


Ia meminta, seluruh paslon Bupati dan Wakil Bupati saat berkampanye selalu menyerukan Pilbup damai. Karena siapapun nanti yang akan menang adalah warga kabupaten Sekadau.


Sementara masa kampanye sendiri akan dimulai 26 September sampai 05 Desember 2020. Oleh karenanya para paslon harus tunduk pada peraturan kampanye, serta mengetahui apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.(sur)

Share:
Komentar

Berita Terkini