Paripurna DPRD Sekadau |
SEKADAU, borneopost.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengelar rapat paripurna ke 7 masa sidang ke 1 di Aula rapat gedung DPRD kabupaten Sekadau, Selasa (17/11/2020).
Adapun agenda yang dibahas adalah Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) buah Raperda, yakni pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Sekadau, dan perubahan atas raperda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dari 8 fraksi fraksi yang ada di DPRD kabupaten Sekadau, menyetujui dan menerima 3 buah raperda tersebut dengan disampaikannya oleh juru bicara masing masing fraksi, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Sekadau.
Pjs Sri Jumiadatin Bupati Sekadau mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Sekadau yang menyetujui Raperda menjadi Perda kabupaten Sekadau.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua, wakil Ketua semua anggota DPRD atas kerjasamanya, sehingga Raperda ini bisa dijadikan Perda kabupaten Sekadau" ucap Sri Jumiadatin.
Pjs Bupati juga mengharapkan dengan Perda ini kabupaten Sekadau bisa lebih baik di segala bidang. (Sur)