Oprasi Gabungan Pratokol Kesehatan |
SEKADAU, borneopost.id - Sanksi sosial diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan (tidak memakai masker) dalam Operasi Yustisi yang digelar di Komplek Pasar Baru, Jl. Panglima Naga, Jumat (20/11/2020).
Dalam operasi yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, Dinkes, Dishub dan BPBD Kabupaten Sekadau, petugas menjaring puluhan warga yang tidak memakai masker.
Wakapolres Sekadau Kompol Edy Haryanto mengungkapkan, beberapa pelanggar, terutama remaja yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi hukuman sosial, dengan mengucapkan Pancasila dan juga tindakan fisik berupa push up.
"Sanksi tersebut diberikan agar mereka semakin sadar dan disiplin bahwa kesehatan tidak bisa disepelekan, masker saat ini menjadi pelindung utama dari paparan virus COVID-19," tegas Wakapolres saat memimpin operasi Yustisi.
Mereka, kata Wakapolres, para remaja diharapkan menjadi pelopor protokol kesehatan kepada masyarakat, terutama dalam memakai masker.
Hasil Operasi Yustisi kali ini tercatat sebanyak 76 warga diberikan teguran lisan, 43 orang teguran tertulis, kemudian 23 orang dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif.
Teguran lisan yaitu, bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai. Sedangkan teguran tertulis, sama sekali warga tidak memakai masker ataupun membawa masker.
Wakapolres dalam hal ini menegaskan, dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 Tahun 2020, seluruh petugas gabungan Operasi Yustisi harus benar-benar melaksanakan penegakan hukum untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Intinya kita semua harus bersinergi dalam melaksanakan tugas pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat. Karena negara ini masih berjuang melawan pandemi COVID-19, kita harapkan kabupaten Sekadau menjadi zona hijau," tandasnya. (hms)