Laporan dugaan politik uang |
SEKADAU, borneopost.id - Lawyer dari pasangan nomor urut 2, Rupinus-Aloysius, calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada Pilkada 2020 menggelar konferensi pers terkait dugaan pelanggaran Pemilu pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sekadau, Kalbar, Sabtu (12/12).
Lawyer pasangan nomor urut 2, Markus, SH, MH pada konferensi pers-nya meminta Bawaslu Kabupaten Sekadau segera memproses beberapa laporan pihaknya terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 1.
Markus menyebut, dugaan pelanggaran pemilu yang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, yang dilaporkan pihaknya ke Bawaslu Sekadau antara lain adalah dugaan money politik yang dinilai masiv dan terstruktur.
"Politik uang yang dilakukan sudah cukup masif dilakukan menjelang hari pencoblosan kemarin, yang bersangkutan sudah bersedia memberikan kesaksian dan mengembalikan bukti uang ke Bawaslu Sekadau pada Jumat tanggal 11 siang," jelasnya.
"Kami minta Bawaslu dan KPU Kabupaten Sekadau melakukan pemilihan ulang. Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang ada yang sudah kami laporkan ke Bawaslu Sekadau," tegas Markus.
"Kami ingatkan kepada Bawaslu dan KPU sebagai pengadil di Kabupaten Sekadau, mulai dari hari ini, 1x24 jam mereka harus menentukan sikap," tegasnya.
Selanjutnya, Marselinus Daniar yang juga Lawyer paslon nomor urut 2 mengatakan, fakta hukum sudah disampaikan ke pihak Bawaslu Sekadau terkait dugaan pelanggaran pemilu diantaranya dugaan money politik dan dugaan pelanggaran secara masiv.
Oleh karena itu kata dia, sebagai mandat kedaulatan rakyat, sebagai amanat konstitusi lembaga penyelenggara harus netral dan menjalankan fungsi sesuai dengan tupoksinya dalam menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Kemudian, sebagai lembaga pengawas, fungsi dan peran Bawaslu sangat vital.
Kita minta kepada Bawaslu Sekadau, jadilah wasit yang adil. Yang salah katakan salah, yang benar katakan benar. Jangan main-main dalam proses ini. Proses ini akan tetap berlanjut, jika tidak ada kepastian hukum. Berbagai lembaga akan kita persoalkan nanti jika keputusan Bawaslu Sekadau merugikan pihak-pihak tertentu.
"Dari hasil laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu, fakta dan data sudah sangat jelas. Sangat jelas, ada pemberi, ada penerima, ada yang menyuruh, ada yang melakukan dan ada barang bukti," bebernya.
Marselinus Daniar, Meminta Bawaslu Kabupaten Sekadau jangan memperlambat proses kasus pelanggaran pemilu tersebut, karna tahapan pemilu terus berjalan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nursoleh membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim Paslon yang melaporkan beberapa dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Sekadau dan pihaknya akan menindak lanjuti segala bentuk laporan sesuai prosedur.
"Benar ada beberapa laporan yang masuk terkait Money Politik yang masuk ke Bawaslu, dan lembaganya akan terus terbuka menerima laporan pelanggaran dan akan menindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Nursoleh. (tim)