Sidang MK (Foto:YouTube MK RI) |
BorneoPost.id - Sengketa hasil Pilkada 2020 di Kabupaten Sekadau sampai saat ini belum juga usai. Pada Pilkada 2020 ada 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yakni pasangan Aron-Subandrio (nomor urut 1) dan Rupinus-Aloysius (nomor urut 2). Namun setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menetapkan pasangan calon nomor urut 1 (Aron-Subandrio) sebagai pemenang, Pasangan calon nomor urut 2, Rupinus-Aloysius melalui kuasa hukumnya menggugat ke MK.
Setelah melalui proses beberapa kali sidang di MK, akhirnya MK memerintahkan KPU Sekadau untuk melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada tanggal 12 April 2021.
Hasilnya, pada tanggal 15 April 2021, KPU Kabupaten Sekadau menetapkan Aron-Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih yang dilantik oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, Senin (26/4/2020).
Namun, sebelumnya, pada tanggal 20 April 2021 pasangan Rupinus-Aloysius melalui kuasa hukumnya kembali menyampaikan gugatan ke MK pasca hasil Penghitungan Suara Ulang.
Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius (pasangan nomor urut 2) Glorio Sanen melalui rekannya Marselinus Daniar mengatakan, perkara yang diajukan pasangan Rupinus-Aloysius pasca perhitungan suara ulang di Kabupaten Sekadau di sidangkan pada hari Rabu, 19 Mei 21.
Menurut Marselinus Daniar, dalam permohonannya, dirinya bersama rekan kuasa hukum lainnya, Glorio Sanen menyampaikan beberapa hal, terkait adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh KPU Sekadau sehingga menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.
"Salah satu bentuk pelanggaran adalah, perhitungan suara tidak divalidasi dengan pencocokan surat suara dan daftar hadir pemilih. Yang kedua, proses pleno kecamatan Pleno kabupaten dan penetapan calon terpilih, di lakukan dalam satu hari, tidak sesuai tahapan yang dibuat oleh KPU," kata Marselinus Daniar via akun WhatsApp-nya, Rabu (19/5/2021)
Adapun sidang mendengarkan jawaban termohon (KPU Sekadau) dilaksanakan pada hari Jumat 21 Mei pukul 08.00 WIB. (tim)