Sekadau Kalbar - Dua Anggota DPRD Kabupaten Sekadau yakni Liri
Muri dari fraksi Hanura dan Bambang Setiawan dari PDI Perjuangan
memprotes rapat Paripurna ke-3 masa persidang ke-2 tahun 2022 dengan
agenda penyampaian nota pengantar terhadap laporan keterangan
pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau akhir tahun anggaran 2021,
dinyatakan tidak Kuorum.Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan (kiri) dan Liri Muri (kanan)
Dua Anggota DPRD ini memprotes karena, dari 30 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, yang hadir hanya 15 orang.
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi Hanura, Liri Muri mengatakan, tidak hadir pada rapat paripurna tentu ada alasan. Alasannya kata dia karena lembaga ini adalah lembaga legislatif dan lembaga negosiasi tetapi tetap ada rambu, aturan yang diturunkan pada Tatib.
"Tidak bisa melaksanakan paripurna ketika tidak memenuhi kuorum, kalau dia tidak pengambilan keputusan artinya 50/1 sedangkan yang hadir hanya 15 orang di ruangan tapi paripurna tetap dilanjutkan," kata Liri Muri saat diwawancara media ini. Kamis (31/3/2022).
"Paripurnarna tersebut ilegal. Paripurna tidak sah karena tidak memenuhi Kuorum," tegasnya
Liri Muri juga mengatakan, alasan tidak kuorum bearti ada masalah yang terjadi di lembaga ini dan harus digenahkan dulu jangan karena kepentingan perorangan dan kepentingan kelompok paripurna tetap dilanjutkan.
"Hal itu yang membuat kita protes kita dibawah naungan partai. Kontribusi partai Hanura untuk bangsa ini luar biasa dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan pendidikan dan harapan kami seperti biasa paripurna harus kuorum harus ada langkah-langkah politik yang dimainkan oleh lembaga ini," ujar Liri Muri.
Senada dengan hal diatas, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Setiawan juga mengatakan, Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini jelas didaftar hadir tidak kuorum dan oleh karena itu sesuai aturan dan Tatib dari fraksi PDI Perjuangan menyatakan paripurna ini ilegal.
"Saya selaku sekretaris fraksi PDI Perjuangan menyatakan sidang paripurna hari ini ilegal dan ini sebenarnya tidak boleh terjadi karena terlalu memaksakan sesuatu yang bertabrakan dengan aturan," pungkasnya. (Novi).