Masyarakat Nanga Gonis Minta PT. PHS Kembalikan Hak Mereka

Editor: Redaksi author photo

Audiensi antara Masyarakat Dusun Nanga Gonis, bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan Pihak PT. Permata Hijau Sarana (PHS), di ruang rapat Komisi DPRD Sekadau. Rabu (8/6/2022).
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Masyarakat Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau melakukan audensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan Pihak PT. Permata Hijau Sarana (PHS), bertempat di ruang rapat Komisi DPRD Sekadau. Rabu (8/6/2022).

Audensi ini dipimpin oleh Ketua Komisi II
DPRD Kabupaten Sekadau, Bambang Setiawan, dihadiri anggota Komisi II lainnya, Ardiansyah, Mohamad Jais, Yodi Setiawan, Liri Muri, Ari Kurniawan Wiro dan Herman. A Bakar (Komisi llI) dan dinas terkait.

Dalam audiensi ini masyarakat dari dusun Nanga Gonis meminta agar pihak PT. Multi Prima Entakai (MPE) yang saat ini telah
berubah menjadi PT. Permata Hijau Sarana (PHS) agar mengembalikan lahan yang pernah diserahkan oleh masyarakat
sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Perusahaan PT. MPE saat sosialisasi pembukaan lahan tahun 1989-1990 karena pada prinsipnya lahan tersebut tidak ada ganti rugi ataupun jual beli antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak Perusahaan.

Kepada Wartawan, perwakilan masyarakat Dusun Nanga Gonis, Ramli, mengatakan, masyarakat dusun Nanga Gonis menuntut pihak PT. MPE atau PT. PHS agar hak masyarakat dikembalikan, yang dulu dijanjikan 44 kapling ternyata sampai habis kredit sudal 25 tahun Iebih masa panennya tapi belum dikembalikan.

"Sesuai sosialisasi oleh pihak Perusahaan penyerahan lahan setelah 25 tahun akan dikembalikan ke masyarakat namun kenyataannya tidak sesuai janji 44 kapling namun hanya 30 kapling, masih kekurangan 14 kapling. Kami minta dikeluarkan dan lahan 505 hektare dikembalikan kepada masyarakat sesuai dengan janji perusahaan," jelas Ramli.

"Jika audensi berikutnya namun tidak adakeputusan, lahan akan  kami klaim, kita akan pagar dan panen sendiri serta akan diberi tembusan ke Bupati," tegas Ramli. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Bambang Setiawan mengatakan, pihak DPRD merekomendasikan mengenai tuntutan masyarakat agar hak-hak Masyarakat ini di kembalikan ke masyarakat.

"Kita juga mendorong masyarakat yang bersangkutan untuk melengkapi data data teknisnya agar memperkuat dari apa yang mereka harapkan untuk dikembalikan kepada mereka menyangkut luasan lahan, kemudian perjanjian menyangkut HGU," jelasnya

"Kita minta permasalahan ini segera di selesaikan oleh perusahaan yang nanti difasilitasi oleh dinas terkait, prinsifnya DPRD mendukung pengembalian hak masyarakat,"  kata Bambang.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3), Sandae juga mengatakan, terkait dengan masalah yang pertama mengenai 30 kapling dan masih kekurangan 14 kapling dan masalah kedua mengenai mengapa HGU menurunkan ke 25 tahun sedangkan di aturannya 35 tahun, itu yang akan di clearkan.

"Masalah 14 kapling jika itu hak masyarakat maka kami akan tetap meminta hak masyarakat itu di kembalikan atau paling tidak ada kebijakan dari perusahaan bagimana solusinya agar investasi ini tetap aman dalam jangka panjang," jelasnya

Dikonfirmasi ke pihak perusahaan terkait
solusi dari permasalahan tersebut, melalui Humas Perusahaan, Ari,  yang hadir pada audiensi tersebut mengatakan dirinya tidak bisa mengambil keputusan karena tidak mempunyai mandat.

"Saya tidak punya mandat untuk kapasitas tersebut" jawabnya kepada Wartawan.

Karena audiensi ini belum membuahkan hasil, sehingga Komisi ll DPRD Sekadau akan mengagendakan rapat kembali bersama pihak terkait dalam waktu dekat. (Yati).

Share:
Komentar

Berita Terkini