Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Polres Sekadau menggelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkoba hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau. Senin (26/9/2022).Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu oleh Polres Sekadau. Foto:yati
Dalam Press Releasenya, Wakapolres Sekadau, Kompol Mohammad Aminuddin menghadirkan tersangka dan juga sejumlah barang bukti. Data ungkap kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba pada bulan September 2022.
Wakapolres Sekadau Kompol Mohammad Aminuddin mengatakan, sebanyak 7 orang tersangka dan sebanyak 12,46 gram Narkotika jenis Sabu yang akan di musnahkan.
"Tujuh tersangka tersebut diantaranya adalah AJ, RPK, R tertangkap di jalan Tanjung dengan Narkotika jenis Sabu seberat 0,52 gram, sedangkan AS tertangkap di hotel Borneo Sekadau dengan Narkotika jenis Sabu seberat 11,32 gram dan A tertangkap di Batu Pahat Kecamatan Nanga Mahap dengan Narkotika jenis Sabu seberat 0,35 gram serta FS dan MS yang tertangkap di jalan Abadi dengan Narkotika jenis Sabu seberat 0,27 gram," jelas Wakapolres Sekadau.
"Untuk itu, saya meminta agar masyarakat dapat berkoordinasi dan berkontribusi dengan pihak kepolisian dalam membantu memberantas pengedaran Narkoba," tutupnya.
Dengan kasus tersebut, tersangka diatas di jerat hukuman dengan UU nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 114 dan 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 8 tahun penjara. (yati)