Sekadau Kalbar, Borneopost.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke-1 tahun 2022 DPRD Kabupaten Sekadau dengan agenda, jawaban/penjelasan Eksekutif terhadap pemandangan umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Daerah. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau. Kamis (13/10/2022).Sidang paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Foto:as
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal, di dampingi oleh Wakil Ketua I, Handi, di hadiri oleh Skretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, 17 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD dan Staf, Kepala SKPD serta para tamu undangan.
Nota Pengantar Bupati Sekadau yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas masukan, saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh anggota dewan.
"Kami menyambut baik atas masukan, saran dan pendapat yang bersifat konstruktif untuk perbaikan materi substansi yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi," kata Mohammad Isa.
"Tentunya kami akan menindaklanjutinya dengan beberapa perbaikan sesuai masukan dan hasil pembahasan bersama-sama dengan anggota dewan," tambahnya.
Mohammad Isa juga mengatakan, terhadap beberapa masukan, saran dan pendapat yang telah disampaikan maka dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Terhadap Konsideran menimbang dalam rancangan perda tentang perubahan atas perda nomor 4/2015 tentang pengelolaan arsip daerah, kami berterimakasih atas masukan yang telah disampaikan dan sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan perubahannya kami memandang perlu mempertegas dasar pertimbangan Yuridis, Sosialogis dan Filosofis sehingga pertimbangan tersebut betul-betul objektif.
2. Bahwa perubahan yang dilakukan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 4/2015, secara Yudiris dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Hal ini mengingat perda ini adalah perda yang berdiri sendiri dan terpisah pengaturannya dengan perangkat daerah sehingga untuk pertimbangan pelaksanaan kewenangan daerah dibidang kearsipan daat terlaksana dengan baik dan lancar.
3. Terhadap pembentukan lembaga kearsipan daerah sebagaimana masukan yang telah disampaikan dan setelah mencermati ketentuan dalam PP 28/2012 tentang pelaksanaan UU nomor 43 tahun 2009, perlu dilakukan penegasan kedudukan lembaga kearsipan daerah tersebut sesuai dengan saran yang telah disampaikan agar mempertegas lingkup dan kewenangan dalam pelaksanaan tugas urusan pemerintah dibidang kearsipan di daerah Kabupaten.
4. Sehubungan dengan mengakomodir pemerintah desa selaku pencipta arsip, dapat kami jelaskan bahwa di dalam ketentuan pasal 10 dan 11 PP 28/2012 tidak secara tegas menyebutkan pemerintah desa sebagai salah satu pencipta arsip. Namun demikian, dalam ketentuan tersebut menyatakan bahwa lembaga kearsipan daerah Kabupaten/kota yang dapat di maknai bahwa pembinaan tersebut termasuk mencakup pemerintah desa didalamnya yang berada dalam pembinaan kecamatan dan perangkat daerah yang membidsngi urusan pemerintahan desa.
5. Sehubungan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasana kearsipan, dapat kami jelaskan bahwa saat ini SDM yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Sekadau belum memenuhi ketentuan yang isyratkan, karena seharusnya setiap perangkat daerah harus memiliki arsiparis dan dilakukan peningkatan kompetensi SDM. Namun jumlah arsiparis yang ada masih sangat terbatas dan belum memperoleh peningkatan kompetensi melalui diklat karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. Selain itu sarana dan prasarana masih memadai, diantaranya belum memiliki kantor dinas yang terpisah serta belum memiliki kantor dinas yang terpisah serta belum memiliki depo kearsipan yang memadai. (yati)