Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Hanura yang juga berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Belitang, Liri Muri meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sekadau untuk meninjau kembali wacana untuk pengurangan kursi di Dapil 3, dari 9 kursi menjadi 8 kursi.Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Hanura Dapil 3 Belitang, Liri Muri. Foto:yt
"Selain pengurangan kursi di Dapil 3, mereka juga menuangkan wacana untuk memecahkan Dapil dari 3 Dapil menjadi 6 Dapil," kata Liri Muri kepada wartawan media ini. Senin (28/11/2022).
"Untuk itu, kami dari fraksi Partai Hanura sangat tidak menyepakati hal-hal demikian karena ini akan memunculkan konflik sosial, selain itu, kesenjangan politik juga akan terjadi di Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini," tegasnya.
Liri Muri juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tidak hanya 1 asumsi untuk menilai jumlah penduduk tetapi juga luas wilayah dan ada juga masalah sosial yang sangat bermacam-macam.
"Oleh sebab itu, jika itu dianggap keputusan mutlak di KPUD Kabupaten Sekadau, jelas kami perwakilan masyarakat Dapil 3 yakni kecamatan Belitang Hilir, Belitang dan Belitang Hulu menolak keras hal yang di wacanakan oleh KPUD ini," tegasnya.
"Kami bisa saja akan menolak anggaran-anggaran yang akan direalisasikan kalau ini sampai terjadi, dan seharusnya hal ini harus di sosialisasikan dulu di jauh hari baru membuat wacana atau rancangan tersebut," tambahnya.
"Selain itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sekadau juga harus bertanggung jawab atas dokumen kependudukan yang mereka keluarkan terbaru ini sehingga diduga bisa menimbulkan pembaruan kursi seperti ini," imbuhnya.
"Maka dari itu, tentunya kami mengharapkan sinkronisasi dari KPUD ke Dukcapil serta penegakan keadilan dan juga demokrasi harus benar-benar kita jalani dengan seksama," pungkasnya. (yati)