Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Koperasi Perkebunan Tunas Mandiri menggelar kegiatan Coffe Morning dalam rangka Sosialisasi Kamtibmas di Wilayah PT. Agro Andalan. Kegiatan dilaksanakan di Steling Desa Setawar Kabupaten Sekadau. Rabu (8/3/2023).Koperasi Perkebunan Tunas Mandiri menggelar kegiatan Coffe Morning dalam rangka Sosialisasi Kamtibmas di Wilayah PT. Agro Andalan. (Foto:yt)
Pada kesempatan tersebut, Ketua Koperasi Perkebunan Tunas Mandiri, Egon Yulianus mengatakan, dalam kegiatan ini, tema yang akan di bahas adalah sinergitas dan keterpaduan.
"Dalam hal ini, kita akan membahas mengenai Pencegahan dan Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di wilayah PT Agro Andalan. Pencegahan yang dilakukan akan kita bahas bersama dan akan di sharing dari teknis pihak keamanan," katanya.
"Selain Pencegahan tentunya juga ada Penindakan. Dalam hal ini, kita akan melakukan penindakan. jika ada pencurian Petani Plasma, kami akan melakukan penindakan seperti hukuman secara adat dan portal," tambahnya.
"Maka dari itu, melalui kegiatan ini, kami memerlukan kerjasama kita semua untuk menguatkan penindakan," tutup Egon Yulianus.
Pada kesempatan yang sama, Management PT. Agro Andalan, Wins Geger mengatakan dirinya menyambut baik kegiatan Sosialisasi Kamtibmas di Wilayah PT. Agro Andalan ini
"Tentunya dalam kegiatan ini, kami berharap hal ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk dapat mencegah adanya pencurian TBS di wilayah kita masing-masing," katanya.
"Hal ini juga tentunya merupakan sinergisitas kita bersama dari Perusahaan, Koperasi, Pemerintah Desa dan Pemangku kepentingan serta yang lainya," tambahnya.
"Kami juga berharap hubungan seperti ini bisa selalu kita tingkatkan dan semoga kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," tutupnya.
Adapun hasil dari kesepakatan bersama dalam kegiatan tersebut yaitu, jika melaukan pencurian TBS Kebun Plasma dan Inti di wilayah PT. Agro Andalan akan dikenakan Sangsi sebagai berikut :
1. Pelaku pencurian TBS yang tertangkap tangan Untuk pcrosesnya dilimpahkan ke hukum Adat dimasing-masing dacrah.
2. Pelaku Pencurian TBS Sekala bcsar diatas Rp.2.500.000 dengan menggunakan kendaraan R4/ single, doble cabin atau truk yang tertangkap maka prosesnya akan dilimpahkan ke Hukum positif dan berkoordinasi dengan pihak kamtipbun.
3. Pelaku Pencurian TBS wajib mengembalikan kerugian perusahaan Jika barang bukti TBS sudah terjual dan jika TBS belum terjual wajib dikembalikan barang buktinya.
4. Jika Pelaku pencurian TBS mengulangi hal yang sama maka akan langsung dilimpahkan ke hukum positif dan berkoordinasi dengan tim kamtipbun.
5. Jika point 1 sampai 3 tidak terpenuhi atau dilaksanakan maka prosesnya akan dilimpahkan ke Hukum Positif.
Selain itu juga akan ada Perampingan akses. Perampingan akses atau batas akan dilakukan oleh pihak management di titik tertentu khusus area kebun yang rawan kehilangan TBS dengan cara pemasangan Portal atau Parit gajah dan Pendataan Luasan dan tahun tanam kebun masyarakat di lingkungan kebun Perusahaan PT.AAN St 1 & St2.
Adapun Pembentukan Tim penyelesaian kasus pencurian yaitu, Desa, Kadus, Kadat, RT, Babin kamtibmas, Babinsa , CSR, Keamanan Perusahaan dan juga Pembuatan Group WA. (yt)