Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa, Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan barang milik Daerah, dan pencabutan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa, (31/10/2023). Wakil Bupati Sekadau, Subandrio saat menghadiri Paripurn Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan Terhadap 3 Buah Raperda. (Foto:yt)
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sebelumnya sudah memiliki perda nomor 4 tahun 2008 tentang kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
"Namun, sejalan dengan dinamika perkembangan Peraturan undang-undang terbaru bahwa pengaturan yang terdapat di dalam Perda tersebut sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut dan untuk mengisi kekosongan hukum terkait Peraturan tentang kerjasama desa perlu pengaturan baru yang sesuai dengan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Subandrio.
"Terkait dengan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik Daerah, ini adalah pengaturan yang dimuat dalam Rancangan Perda terhadap pengelolaan barang milik Daerah, yang disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan terbaru terkait mekanisme sanksi dan punisment terhadap pelanggaran mengikuti dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2022 tentang cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau," tambahnya.
Subandrio juga mengatakan, terkait Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah yaitu sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan bendahara atau Pejabat lain, mekanisme dan pengaturan tuntutan ganti kerugian di Daerah cukup diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
"Dalam hal ini, saya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Sidang dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memberikan masukan dan pendapat konstruktif dalam rangka perbaikan terhadap materi muatan, substansi atas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan dan selanjutnya setelah persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif maka kami akan meneruskan proses penetapan dengan terlebih dahulu melaksanakan fasilitasi kepada Gubernur Kalimantan Barat," pungkasnya. (yt)