Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPRD Sekadau dengan Serikat Sopir Sekadau: Tuntutan Solusi atas Kesulitan Pasokan BBM

Editor: Redaksi author photo

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Sekadau dengan Serikat Sopir Sekadau. foto:as
Sekadau, Kalbar, SB - Selasa, 24 Oktober 2023, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Serikat Sopir Sekadau. Bertempat di ruang rapat Komisi III DPRD Sekadau, rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Hasa. Turut hadir anggota Komisi III lainnya, yaitu Muslimin dan Yohanes Ayub, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Plt. Bidang Perekonomian, dan Perwakilan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan. Para anggota Serikat Sopir Sekadau juga turut serta dalam rapat tersebut.

Ketua Serikat Sopir Sekadau, Libertus Toni, mengungkapkan kesulitan yang dihadapi oleh mobil pekerja dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Toni menduga adanya penyimpangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), yang mempersulit akses para sopir. Dalam permintaannya, Toni menginginkan jalur khusus agar mobil-mobil pekerja dapat lebih mudah mendapatkan BBM. Ia juga menyoroti pelanggaran aturan dari Pertamina terkait penggunaan kartu barcode di SPBU.

Menurut aturan Pertamina, 1 kartu barcode hanya boleh digunakan untuk mengisi 200 liter BBM dan hanya sekali dalam satu hari, harus sesuai dengan plat nomor kendaraan. Namun, Toni menegaskan bahwa di lapangan, beberapa kendaraan dapat mengisi BBM hingga 3-4 kali dalam satu hari, yang dianggap melanggar aturan dan menjadi penyebab kesulitan para sopir dalam mendapatkan BBM subsidi solar.

Toni menegaskan tuntutan Serikat Sopir Sekadau, yang antara lain mencakup permintaan jalur khusus di luar antrean umum, alokasi kuota BBM per hari untuk mobil ekspedisi dan dump truk, serta identifikasi yang jelas untuk membedakan kendaraan anggota Serikat Sopir Sekadau. Pihak serikat juga telah menyediakan kartu resmi dan stiker resmi dengan akta hukum untuk pengidentifikasian. SPBU yang diminta termasuk SPBU Rawak, SPBU Vera Pal 4 di jalan Sintang, SPBU Pelangi di jalan Sanggau, dan SPBU Dapur Bunda Peniti.

Teguh, anggota Serikat Sopir Sekadau, menambahkan bahwa mereka tidak pernah membeli BBM dengan harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 6.800 per liter. Menurutnya, biaya tambahan untuk pembelian Dexlite seharga Rp 100.000 membuat harga sebenarnya mencapai Rp 7.500 per liter. Teguh menegaskan bahwa mobil umum seharusnya tidak diwajibkan untuk membeli Dexlite, yang seharusnya hanya berlaku untuk mobil khusus.

Ketua Komisi III, Hasan, menanggapi bahwa BBM merupakan kebutuhan dasar yang memengaruhi perekonomian. Ia menyatakan terima kasih kepada para pekerja yang berjuang untuk kepentingan masyarakat. Hasan berkomitmen untuk mencari solusi tengah guna memenuhi hak para sopir terkait pasokan BBM.

Hasan mengumumkan bahwa akan diadakan rapat lanjutan pada Senin, 30 Oktober 2023. Rapat ini diharapkan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati, pengurus SPBU, Sekretaris Daerah, pihak kepolisian, dan perwakilan Pertamina Cabang Sintang. Rapat tersebut dijadwalkan untuk mencari solusi konkret terkait tuntutan dan kebutuhan para sopir di Kabupaten Sekadau terkait pasokan BBM. [red]

Share:
Komentar

Berita Terkini