Kementerian PANRB Terapkan Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres No. 1/2025

Editor: Redaksi author photo

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyesuaikan kebijakan belanja sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto:ist)
JAKARTA, BP – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyesuaikan kebijakan belanja sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini mencakup penyesuaian pos belanja serta evaluasi program guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa efisiensi anggaran bertujuan agar alokasi dana lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. 

“Kami memastikan bahwa program dan kegiatan Kementerian PANRB tetap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta reformasi birokrasi,” ujarnya pada Kamis (6/2/2025).

Sejumlah pos belanja yang mengalami penyesuaian meliputi perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, kegiatan rapat, seminar, sosialisasi, serta acara seremonial. Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, Rini menyebutkan bahwa jajarannya tengah melakukan perhitungan efisiensi secara rinci guna memastikan penggunaan anggaran tetap optimal. Salah satu strategi utama yang diterapkan adalah optimalisasi transformasi digital dalam pemerintahan guna mengurangi biaya dan mempercepat kinerja pegawai.

“Sebagai bagian dari strategi efisiensi, kami mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam sistem kerja, menghemat sarana dan prasarana kantor, serta memperkuat kolaborasi antar-unit kerja melalui pendekatan share outcome, share output, dan share activities,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian PANRB berharap dapat menjalankan program-programnya secara lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (panrb)

Share:
Komentar

Berita Terkini