SEKADAU, Borneopost.id – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengungkap kasus arisan bodong yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa (4/3/2025), Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus ini.Pengungkapan Kasus Arisan Get. (Foto:yt)
"Kami serius dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi peringatan agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang tidak jelas legalitasnya," kata Kapolres.
Ia juga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan berbasis arisan atau investasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Kuswiyanto, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan dua modus dalam menipu korban.
"Modus pertama adalah arisan menurun, di mana penerima arisan sudah diatur sejak awal, sementara peserta lainnya tetap menyetor dengan harapan mendapat giliran. Beberapa nama fiktif dimasukkan untuk memperlancar skema ini," jelasnya.
"Modus kedua adalah jual beli arisan. Tersangka menawarkan arisan senilai Rp30 juta dengan janji akan mendapatkan Rp50 juta dalam bulan berikutnya, padahal anggota yang disebutkan tidak pernah ada," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, kerugian korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan indikasi arisan bodong atau investasi ilegal," tutup Kapolres. (yt)